Tax Amnesty dan Teori Agenda Setting
APA ITU SEBENARNYA TAX AMNESTY?
mengenai tax amnesty pasti kalian sudah tidak asing mendengarnya, kan. Nah tahukah kalian apa sebenarnya maksud dan tujuan pemerintah jokowi mengeluarkan tax amnesty ini?
Tax Amnesty merupakan salah satu kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah saat ini, kebijakan ini diberikan kepada pembayar pajak (publik/masyarakat) tentang forgiveness atau pengampunan pajak. Sebagai ganti atas pengampunan tersebut, pembayar pajak diwajibkan untuk membayar uang tebusan. Mendapatkan pengampunan pajak artinya data laporan yang ada selama ini dianggap telah dibersihkan dan beberapa hutang pajak-pun dihapuskan.
Dalam UU No. 11 Tahun 2016 Tentang "Pengampunan Pajak", Tax Amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya terhutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana yang telah diatur pada Undang-Undang ini. Sedangkan menurut PMK No. 118/PMK.03/2016, Tax Amnesty adalah adalah penghapusan pajak yang seharusnya terhutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan yang sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak.
KENAPA PEMERINTAHAN INDONESIA MENGADAKAN TAX AMNESTY?
Menurut sumber kompas.com pemerintahan Jokowi-JK menggencarkan pembangunan infrastuktur nasional yang membutuhkan dana besar-besaran, namun saat ini keadaan perekonomian Indonesia sedang menurun, mengakibatkan sulit untuk mencari pinjaman dana ke luar negri. Oleh karena itu dibuatlah aturan mengenai tax amnesty atau pengampunan pajak, guna menutupi atau mencukupi pengeluaran dana infrastruktur nasional.
Tax Amnesty adalah aturan yang dibuat oleh otoritas pajak suatu negara untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang tidak patuh, melaporkan penghasilannya dan membayar pajak secara sukarela dengan memberikan insentif pada mereka. Dalam jangka pendek, tax amnesty bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara, sedangkan dalam jangka panjang bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Pemerintah juga menegaskan jika tax amnesty ini hanya berlaku sampai 31 Maret 2017. Stelah itu, maka tidak ada lagi tax amnesty. Sehingga momentum ini seharusnya dimanfaatkan dengan baik oleh wajib pajak, terhitung mulai dari tanggal 18 Juli 2016 lalu, tax amnesty sudah bisa dijalankan.
MANFAAT TAX AMNESTY BAGI MASYARAKAT (Para Wajib Pajak)
- Penghapusan Pajak Terutang, maksudnya adalah penghapusan pajak terutang yang belum diterbitkan ketetapan pajak, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan, dan tidak dikenai sanksi pidana di bidang perpajakan. Dalam penjelasan lebih singkat, utang pajak Anda akan dihapus oleh pemerintah.
- Bebas Pemeriksaan, setiap pelaporan yang Anda lakukan tidak akan melalui pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
- Penghapusan Sanksi Andministrasi, bila Anda telat membayar pajak, akan ada denda yang akan dikenakan pada Anda. Tapi, bila Anda mengikuti tax amnesty, hal itu tidak akan berlaku.
- Tidak Ada Pemeriksaan Pajak Dalam hal ini, tidak akan ada proses pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dalam hal Wajib Pajak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan atas kewajiban perpajakan, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, yang sebelumnya telah ditangguhkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3).
- Pembebasan PPh, anda juga akan mendapat pembebasan PPh (Pajak Penghasilan) untuk balik nama harta tambahan. Jadi, umpama kalau Anda membeli rumah memakai nama orang lain, dengan tax amnesty, ada pembebasan PPh kalau rumah itu diubah dengan nama pemilik asli rumah tersebut.
- Lebih Mudah Mendapat Akses layanan Perbankan, selain terhindar dari masalah yang terkait dengan sanksi dan denda pajak, ada satu lagi keuntungan yang bisa didapatkan. Yaitu mendapat kemudahan untuk mengakses layanan kredit bank. Kredit ini sendiri berlaku untuk pengajuan kartu kredit, kredit kendaraan, deposito, dan layanan perbankan lain yang rata-rata mensyaratkan kepemilikan NPWP. Dengan laporan pajak yang lengkap, tentu bank akan lebih yakin untuk memberi Anda pinjaman. Khusus untuk pengguna kartu kredit, peraturan tax amnesty telah membuat adanya penundaaan pelaporan data transaksi kartu kredit yang dilakukan oleh bank penerbit kartu kredit.
Dilihat dari keseluruhan pengertiannya, maka program pemerintahan ini (Tax Amnesty) lebih cocok apabila pemerintah menggunakan media sebagai alat untuk mensosialisasikan program tax amnesty ini. dimana media yang merupakan alat komunikasi massa mempunyai kelebihan teori, yaitu salah satunya "Agenda Setting".
TEORI AGENDA SETTING
Teori agenda setting yang awalnya dikemukakan oleh Walter Lippman (1965) ini beraitan
dengan teori kritis, dimana dalam teori tersebut dijelaskan bahwa setiap media
dianggap penting oleh khalayak untuk penentuan kebenaran informasi kedalam
agenda publik, sehingga kehadiran media bisa mempengaruhi hukum pemerintahan. Atau dalam arti lain, media massa berkemampuan untuk mentransfer dua elemen, yaitu kesadaran dan informasi ke dalam agenda publik dengan mengarahkan kesadaran publik serta perhatiannya kepada isu-isu yang dianggap penting oleh media massa.
Agenda setting adalah upaya media untuk membuat pemberitaannya tidak semata-mata hanya menjadi saluran isu dan peristiwa saja. Ada strategi, ada kerangka yang dimainkan media sehingga suatu pemberitaan mempunyai nilai lebih terhadap persoalan-persoalan yang muncul. Idealnya, media tak sekedar menjadi sumber informasi bagi publik. Namun juga memerankan fungsi untuk mampu membangun opini publik secara kontinyu tentang persoalan tertentu, menggerakkan publik untuk memikirkan satu persoalan secara serius, serta mempengaruhi keputusan para pengambil kebijakan. Disinilah kita bisa membayangkan fungsi media sebagai institusi sosial yang tidak melihat publik semata-mata sebagai konsumen.
Ada dua asumsi yang paling mendasari penelitian tentang agenda setting, yaitu:
- masyarakat pers dan mass media tidak mencerminkan kenyataan, mereka menyaring dan membentuk isu.
- konsentrasi media massa hanya pada beberapa masalah masyarakat untuk ditayangkan sebagai isu-isu yang lebih penting daripada isu-isu lain.
Salah satu aspek yang paling penting dalam konsep agenda setting adalah peran fenomena komunikasi massa, berbagai media massa memiliki penentuan agenda yang potensial berbeda termasuk intervensi dari pemodal.
Menurut teori agenda setting ini juga, media massa memang tidak dapat mempengaruhi orang untuk berubah sikap tetapi dengan fungsinya sebagai gate keeper (penjaga gawang atau penyaring) yang memilih suatu topik dan persoalan tertentu dan mengabaikan yang lain. Dengan menonjolkan suatu persoalan tertentu dan mengesampingkan yang lain, media membentuk citra atau gambaran dunia seperti yang disajikan dalam media massa. (Rakhmat, 1989:259-260), ini berarti media massa cukup berpengaruh terhadap apa yang dipikirkan orang dan mempengaruhi persepsi khalayak tentang yang dianggap penting.
Teori agenda setting dimulai dengan asumsi bahwa media massa menyaring berita, artikel, tulisan yang akan disiarkan, setiap kejadian atau isu diberi bobot tertentu dengan panjang penyajian (ruang dalam surat kabar atau waktu televisi dan radio), dan cara penonjolan (ukuran judul pada surat kabar, frekuensi penyiaran pada televisi dan radio).
Oleh karena itu, teori ini sangatlah cocok jika digunakan sebagai alat sosialisasi program pemerintah (Tax Amnesty). Dengan masyarakat (khususnya yang punya hutang pajak) melihat serta mengetahui adanya informasi mengenai Tax Amnesty yang ditayangkan di media massa secara terus-menerus, mengakibatkan masyarakat akan secara otomatis tertarik untuk mendaftarkan diri sebagai anggota pengampunan pajak. Penayangan secara terus-menerus inilah yang disebut dengan istilah framing.
Framing yang dilakukan media membuat suatu berita terus menerus ditayangkan di media sehingga muncul agenda publik. Seperti yang dikatakan Robert N. Ertman, framing adalah proses seleksi dari berbagai aspek realitas sehingga bagian tertentu dari peristiwa itu lebih menonjol dibandingkan aspek lain. Masyarakat akan menjadikan topik utama yang diangkat oleh media sebagai bahan perbincangan sehari-hari.
sumber:


BalasHapusSaya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut